Palu,– PT Bank Sulteng secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu, 18 Desember 2024.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng Hj.Ramiyatie disaksikan oleh Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng serta Pejabat Pihak PT. Bank Sulteng, berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng.
Dalam sambutannya Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama hari ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat kolaborasi antara Lembaga Penegak Hukum dengan Institusi Perbankan dalam hal ini sebagai bagian dari sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan PT. Bank Sulteng dalam mendampingi pelaksanaan penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Lanjut beliau menyebutkan, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan Bank sebagai badan usaha yang menghimpun Dana dari Masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya sedang Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Dalam kewenangannya, Kejaksaan dapat melakukan Kerjasama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Melalui Dukungan Kejaksaan dalam aspek Yuridis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT. Bank Sulteng.