Palu,– Sat Reskrim Polresta Palu melakukan penyegelan terhadap salah satu nosel di dispenser SPBU 74.942.06 yang berlokasi di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu.
Seperti diketahui, penindakan kali ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pada nosel dispenser yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan tersebut.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut juga melibatkan pihak pemerintahan setempat, yang mana lurah diundang untuk melihat dan menjadi saksi penyegelan itu, serta juga personel bhabinkamtibmas.
Mengenai hal tersebut, kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza mengungkapkan, penindakan ini merupakan bentuk mewujudkan program Asta Cita Presiden RI, agar subsidi negara tepat sasaran.
“Dalam penyegelan itu, kami juga meminta pemerintah setempat untuk turut menyaksikan, dan kami juga menyita sejumlah alat bukti,” katanya, Selasa, (10/12/2024).