Dugaan Penyalahgunaan Penjualan BBM, Polresta Palu Segel Nozel di SPBU Jalan SIS Aljufri

  • Whatsapp
FOTO: POLRESTA PALU

Menurutnya, penyegelan itu dilakukan terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dan atau dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan itu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 56 Ke-2e KUHP.

“Kami mengimbau kepada sejumlah SPBU yang ada di Kota Palu, untuk tidak sekali-sekali melakukan pelanggaran seperti di atas, kami akan tindak tegas,” tegasnya. ***

Sumber: polri.go.id

Berita terkait