SULTENG,- Dipastikan sebagaimana jadwal, bahwa calon kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dilantik Februari 2025. Hal itu sudah menjadi jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pasal 22A pelantikan kepala daerah dilakukan dua kali secara serentak. Yaitu Februari 2025. Pertanyaan masyarakat bagaimana bila masih ada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Benar, merujuk Perpres 80/2024 pasal 22A ayat (1) bahwa kepala daerah dilantik secara serentak di gelombang pertama 7 Februari 2025. Dan gelombang kedua 10 Februari 2025.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” bunyi ayat Perpree 80/2024 itu.
Sedangkan di pasal 2A ayat (3) masih di Perpres 80/2024 disebutkan apabila terjadi perselisihan maka pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah tanggal itu. Tafsirnya, setelah tanggal 7 dan 10 Februari 2025 sebagaimana bunyi pasal 22A.