Bila kita ke Provinsi Sulawesi Tengah, hasil Pilgub Anwar Hafid – Reny A Lamadjido sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU. Keduanya kini menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pasal 22A Perpres 2024. Apa itu? KPU mengeluarkan surat penetapan calon terpilih. Setelah MK bersurat ke KPU di semua daerah.
Apabila ada gugatan ke MK, maka MK menyelesaikan gugatan terlebih dahulu sampai ada keputusan. Penetapan calon terpilih sampai ada keputusan MK terlebih dahulu.
Dengan demikian, bila pasangan Ahmad H Ali – Abd Karim Aljufrie melakukan gugatan ke MK, maka KPU Sulteng belum akan menetapkan Anwar – Reny sebagai calon terpilih. Dengan demikian maka pasal 22A Perpres 2024 tidak akan terpenuhi syarat formil. Atau dengan kata lain pelantikan 7 Pebruari 2025 bakal tertunda sampai tanggal itu. Demikian bunyi pasal 2 (3).
Pihak Ali- AKA, dengan tagline BERAMAL belum mengeluarkan keterangan pers resmi apakah akan ke MK atau tidak. Namun sejumlah foto beredar bahwa tim Hukum BERAMAL berada di Jakarta. Nampak ada gambar Salmin Haedar dan tim hukum lainnya. ***
editor : andono wibisono
diolah dari : berbagai sumber