Jakarta,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan rangkaian formasi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024. Rangkaian dimulai awal Januari 2025.
“Kira-kiranya di awal Januari (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari),” ujar Suhartoyo saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 10 Desember 2024.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun. Skema pertama, sidang perdana akan dimulai 24-31 Desember 2024 dan skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.
Suhartoyo menjelaskan bahwa formasi sidang tersebut akan dibagi menjadi tiga panel. Hakim konstitusi disebar di setiap panel.
“Dengan PHPU Pileg, kalau Pilpres pleno. Insya Allah sama,” ungkap dia.
Kendati demikian, Suhartoyo belum bisa memastikan berapa kali sidang akan akan digelar. Menurutnya, hal itu tergantung pada karakter setiap perkara, bukti-bukti yang diajukan, serta banyaknya perkara yang didaftarkan.
“Bisa jadi satu panel menyidangkan satu perkara dalam waktu yang cepat, bisa jadi lama. Sangat tergantung pada karakter perkaranya dan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak. Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” sebut dia.
Atas dasar itu, jadwal sidang sengketa Pilkada akan disesuaikan melihat jumlah kuantitas pelaporan. “Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan, misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin 300-an, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” ujar dia.