Sulteng,- Pasangan nomor urut 2, Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri secara resmi melayangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, paslon Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri mendaftarkan permohonan ke MK pada Senin 16 Desember 2024, pukul 18.52 Wib.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 288/PAN.MK/e.AP3/12/2024 disebutkan sebanyak 43 alat bukti yang diajukan ke MK. Adapun kuasa pemohon, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad M Ali dan Abdul Karim Aljufri masing-masing Rahmat Hidayat, Salmin Hedar, dan Andi Syafrani.