MK Revisi Jadwal Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulakan Januari 2025

  • Whatsapp
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: 20detik)

Namun, registrasi tahap 2 dilakukan apabila gugatan melebihi angka 300 laporan. Hal ini diterapkan agar tidak terjadi tumpang tindih perkara sidang.

“Kalau ada registrasi tahap 2, misalnya lebih dari 300, nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok,” kata dia.

Selain itu, Suhartoyo memperkirakan bahwa MK akan menggelar sidang perdana selambat-lambatnya pada hari keempat setelah registrasi. “Kalau tepat di tanggal 3 (Januari) setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja,” beber dia.

Suhartoyo menegaskan, jika rangkaian jadwal sidang telah ditetapkan, ia akan memanggil berbagai pihak pemohon dan terkait setelah registrasi diselesaikan. Sidang perdana hanya bisa dimulai pada hari keempat setelah registrasi.

“Itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya. Khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari ke-4 itu baru bisa sidang setelah registrasi,” ujar dia. ***

Sumber: metrotvnews.com

Berita terkait