Palu,- Kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menseriusi dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Palu, dengan memeriksa tiga saksi pelapor di ruang Subdit III Tipidkor, Jumat (13/12/2024).
Kepada wartawan, Pengacara Vebry Tri Haryadi yang mendampingi para saksi mengatakan sangat mengapresiasi terhadap pihak Polda Sulteng. “Saya sangat memuji kinerja dari Penyidik Polda Sulteng. Sebagai Kader Gerindra tentu sangat mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari Polda Sulteng untuk menjawab program pak Presiden RI Prabowo Subianto terhadap segala dugaan tindak pidana korupsi dalam program 100 hari kerja Presiden RI dalam bersih-bersih Indonesia dengan program Asta Cita,” kata Ketua Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Utara ini.
Lanjut Haryadi yang dikenal vokal ini dan telah mendirikan kantor Hukum Satria Garuda Tadulako di kota Palu bersama empat Pengacara lainnya, Advokat Moh. Fadly, Victor H.G Kuhu, Setyadi danAndry Djayadi, tentu mengharapkan dituntaskan segala dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia teristimewa di Sulteng.
“Sebagai orang Palu yang lama merantau di luar daerah, saya bersama teman-teman Pengacara Satria Garuda Tadulako akan mengawal terhadap dugaan korupsi Bansos yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng berinisial M. Dan kami tidak main-main karena Bansos itu untuk masyarakat yang membutuhkan dan menggunakan uang rakyat,” jelas Haryadi.