Dalam pantauan wartawan, tiga saksi pelapor diperiksa oleh tim Tipidkor Subdit III Polda Sulteng pasa pukul 09.00 Wita dan selesai Pukul 11.30 Wita. “Saksi sebelumnya telah dipanggil secara patut dengan panggilan resmi untuk memberikan keterangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Bansos di Kota Palu dari Oknum legislator yang dalam modus tindakannya dengan memainkan bantuan bagi masyarakat kecil dengan kelompok usaha bersama (Kube) di tahun 2023 dan tahun 2024 pada Dinas Sosial Kota Palu, bahkan dari keterangan satu saksi ada bantuan pada Dinas lainnya juga menjadi perhatian serius, dimana bantuan bagi kelompok itu dimainkan sedemikian rupa dengan dugaan manipulasi, perekayasaan sehingga nama kelompok Kube tetap ada, namun penerimanya adalah orang lain,” jelas Haryadi.
Seperti diketahui, sebelumnya dua Pengacara di Kota Palu, Vebry Tri Haryadi dan Febri Dwi Tjahjadi mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palu yang diduga dilakukan oknum legislator DPRD Sulteng, pada Jumat (08/11/24).
Aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, setelah Pengacara menerima laporan dari beberapa masyarakat di Kota Palu dan langsung turun melakukan advokasi hukum dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum legislator tersebut. ***