Jakarta,- Selama ini, proses perpanjang STNK mobil atau motor cukup mudah. Hanya melampirkan STNK dan KTP pemilik asli. Namun ke depan, perpanjang STNK bakal dibuat ribet karena ketambahan syarat baru berupa selembar kertas.
Seperti diketahui, per 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Langsung ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor.
Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Artinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB. Tampilannya bakal seperti di gambar di bawah ini: