Palu,– Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto, secara resmi membuka sidang Dewan Pengupahan Kota Palu untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Palu tahun 2025, pada Kamis (12/12/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Kota Palu tersebut menghadirkan sejumlah pihak, baik dari akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palu, maupun pihak dari asosiasi dan serikat buruh lainnya.
Kadis Setyo yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha di Kota Palu.
“Sebagai kota yang terus berkembang, kita menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan,” kata Kadis.
Menurut Kadis, penetapan UMK bukan hanya tentang angka, tetapi mencerminkan komitmen kita untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan berdaya saing.