Jakarta,- Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit 2 Ditsiber Polda Jatim. Dalam patroli siber itu, polisi menemukan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online secara aktif.
“Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut,” kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bagoes Wibisono dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.
“Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian, dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” jelas Charles.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen fiktif berupa akta pendirian PT yang digunakan sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
Charles menyebut sindikat ini menggunakan 15 situs judi online, termasuk KingJR, Fix77, dan GajahSlot88. Para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs judol itu.