Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil judol ini ditransfer ke beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
“Dalam waktu empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,4 triliun,” ungkap Charles.
Penangkapan para tersangka dilakukan di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dahulu atas dugaan promosi situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
“Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada Rp 200 miliar yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai 1,4 triliun rupiah,” tambah Charles.
Charles juga menyebutkan bahwa dua operator utama sindikat ini masih jadi buron dan diyakini berada di luar negeri. Para buron ini sudah masuk DPO.
“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Penanganan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024, yang terdaftar sejak awal November lalu. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Charles. ***
Sumber: detik.com