Makassar,- Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diduga dijadikan sebagai tempat produksi uang palsu. Hal itu diketahui usai polisi mengamankan sejumlah orang terkait peredaran uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, sementara masih pengembangan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Minggu (15/12/2024).
Kejadian ini memicu perhatian serius dari pihak kampus, mahasiswa, dan pihak berwenang. Menurut keterangan salah satu staf koperasi, uang palsu tersebut pertama kali ditemukan saat petugas kasir melakukan pemeriksaan keaslian uang melalui mesin pendeteksi.
“Awalnya kami curiga dengan tekstur dan warna uang yang berbeda, setelah dicek dengan alat, ternyata uang tersebut palsu,” ujar salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/12).
Rektor UIN Alauddin, Prof. Dr. Hamdan Juhannis, menyatakan bahwa pihak kampus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal di lingkungan kampus. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hukum Membuat dan Mengedarkan Uang Palsu Membuat, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 244 hingga 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).