Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa hanya Bank Indonesia yang memiliki otoritas mencetak uang sah di Indonesia.
Ahli hukum pidana, Prof. Andi Sudirman, menilai bahwa peredaran uang palsu di kampus menjadi peringatan penting bagi masyarakat.
“Masyarakat, termasuk mahasiswa, harus lebih teliti dalam menerima uang. Pelaku pemalsuan uang dapat dijerat hukum berat karena mengancam stabilitas ekonomi negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, melalui Kasat Reskrim, AKP Bahtiar, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan uang palsu.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk komunitas akademik, untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika mencurigai adanya uang palsu. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Pihak kampus juga berencana meningkatkan edukasi terkait keaslian uang kepada mahasiswa, termasuk cara mendeteksi uang palsu menggunakan metode sederhana seperti melihat, meraba, dan menerawang.***
Sumber: Butolpost