Pemprov Sulteng Laksanakan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

Palu,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengumumkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Desember hingga 28 Desember 2024.

Program kali ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulteng.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Rifky Anata Mustakim, menjelaskan bahwa insentif tersebut menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Rusdy Mastura atas kebijakan ini. Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ungkap Rifky dalam wawancara bersama PPID Utama, Selasa, 10 Desember 2024.

Berita terkait