Rifky memaparkan beberapa ketentuan dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor:
- Pembebasan Pokok Pajak Selama 2 Tahun. Berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari 5 tahun, termasuk pembebasan denda 100 persen.
- Pembebasan Pokok Pajak Selama 1 Tahun. Berlaku untuk kendaraan dengan tunggakan 4 tahun, termasuk pembebasan denda 100 persen.
- Pembebasan Denda 100 Persen. Diberikan untuk kendaraan dengan tunggakan 1 hingga 3 tahun.
Untuk memanfaatkan insentif ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut:
• STNK asli
• KTP pemilik kendaraan
• BPKB asli
• Hasil cek fisik kendaraan
Insentif ini berlaku untuk:
- Kendaraan bermotor roda dua dan tiga milik pribadi, badan, atau dinas.
- Kendaraan roda empat milik pribadi, badan, dinas, atau kendaraan angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
“Program ini dapat diakses di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” tambah Rifky.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami berharap insentif ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya. ***
Sumber: infosulteng.id