Jakarta,- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 rencananya akan dibuka mulai 3 Februari 2025. Hal ini berarti sehari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Bagi siswa yang berencana daftar KIP Kuliah dan jalur SNBP maka bisa menyiapkan SKTM mulai dari sekarang. Bagaimana cara membuatnya?
Syarat Membuat SKTM
Mengutip laman SIPPN Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperoleh SKTM:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT atau RW
Perlu diperhatikan juga, dokumen syarat pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah. Sehingga alangkah baiknya detikers bisa menanyakan langsung kepada pihak yang bekerja di kantor desa/kelurahan/kecamatan langsung.