JAKARTA,- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan satu provinsi baru. Namun, hingga kini masih moratorium DOB (daerah otonomi baru).
Selain Sulteng, ada 337 usulan pembentukan DOB di tanah air. Bima Arya menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut. Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.
“Kemendagri ini juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, gitu, karena cukup banyak permintaan (DOB),” ujar Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP). Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia. Adapun provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.
Usulan DOB ini menjadi terhambat karena moratorium yang masih berlaku. Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut moratorium jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.
“Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar,” kata Ketua KPPOD Arman Suparman seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.
Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.
“Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini,” ucap Arman.