44.000 Napi Akan Dapat Amnesti, Begini Respons DPR

  • Whatsapp
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)

JAKARTA,- Pemerintah berencana akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Mengenai hal itu, Komisi XIII DPR bakal ikut mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.

“DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.

Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.

Berita terkait