Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Enam Dicopot!

  • Whatsapp
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

JAKARTA,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan telah menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami memberikan sanksi berat, berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai serta sanksi berat lainnya kepada dua pegawai,” ujar Nusron, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).

Sanksi itu dijatuhkan buntut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Berita terkait