Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Enam Dicopot!

  • Whatsapp
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)

Berikut daftar delapan pegawai disanksi buntut polemik pagar laut Tangerang.

1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)

2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)

8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat,” ujarnya.

50 Sertifikat Pagar Laut Dicabut

Nusron mengungkapkan terdapat 263 HGB dan 17 SHM di kawasan pagar laut tersebut. Setelah dianalisis, sebanyak 50 sertifikat di antaranya telah dicabut.

“Yang kita batalkan 50. Sisanya Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di dalam luar garis pantai,” ujar Nusron.

Dia memperkirakan jumlah sertifikat yang dicabut ke depan akan bertambah. Terlebih, ATR/BPN baru mulai menangani masalah ini.

“Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa kita umumin, (menghitung) hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah,” katanya. ***

Sumber: iNews.id

Berita terkait