Lahan Dipakai Hunian Tetap Pengungsi, Mantan Kanwil BPN Dipolisikan, Anggota DPR RI Nilai PT SPM dan SW Tak Tau Diri

  • Whatsapp
Ft: Antara

Jakarta,– Longki Djanggola selaku anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meninjau kembali kasus hukum yang menimpa eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal itu dilakukan guna meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah,  Doni Janarto Widiantono.

Permintaan ini disampaikan Longki dalam rapat kerja Komisi II dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah itu menyoroti penetapan Doni sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas tuduhan memberikan keterangan palsu, berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).

Kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa lahan seluas 55,3 hektare milik mereka digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) Tondo II tanpa adanya pelepasan hak dan ganti rugi sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun, Longki menilai klaim tersebut tidak berdasar. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan telah bertahun-tahun ditelantarkan tanpa pengelolaan, dan baru dipersoalkan setelah pemerintah mulai membangun hunian bagi penyintas bencana likuefaksi dan tsunami di Kota Palu.

“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan. Baru setelah pemerintah akan membangun Huntap bagi penyintas bencana, mereka persoalkan,” ujar Longki, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode ini.

Berita terkait