JAKARTA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Anwar Hafid diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, 29 April 2026. Undangan terkait dengan penggunaan hibah yang bersumber keuangan negara dan daerah.
Soal Hibah, KPK RI Undang Gubernur Sulteng Anwar Hafid








