Soal Hibah, KPK RI Undang Gubernur Sulteng Anwar Hafid

  • Whatsapp

JAKARTA – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Anwar Hafid diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, 29 April 2026. Undangan terkait dengan penggunaan hibah yang bersumber keuangan negara dan daerah. 

Berita terkait