23 IUP Batu Gamping, Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Dicabut Akibat Rusak Lingkungan 

  • Whatsapp


SULTENG – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan 23 izin usaha pertambangan (IUP) bukan mineral golongan A dan B, alias batu gamping untuk dicabut. Rekomendasi tersebut melanggar regulasi pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan diduga kuat merusak lingkungan. 

Berita terkait