SULTENG – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan 23 izin usaha pertambangan (IUP) bukan mineral golongan A dan B, alias batu gamping untuk dicabut. Rekomendasi tersebut melanggar regulasi pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan diduga kuat merusak lingkungan.
23 IUP Batu Gamping, Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Dicabut Akibat Rusak Lingkungan








