Pekan ini, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri kepada redaksi menjelaskan hal itu (30/4/2026) di sebuah coffe shop Palu. Dari 23 IUP itu sebanyak 18 masih status IUP eksplorasi. ‘’Yang lima sudah eksplorasi sodara,’’ sebutnya.
Kata Safri, ada Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. ‘’Saya heran mengapa bisa lolos terbit IUP. Apakah tidak melibatkan kabupaten,’’ tandasnya dengan nada tanya.
Karst adalah bentang alam khas yang terbentuk akibat pelarutan batuan (terutama batu gamping atau dolomit) oleh air, menciptakan fitur unik seperti gua, sungai bawah tanah, dan lubang runtuhan (sinkhole), demikian keterangan di laman Google.








