PALU – Apa lacur, rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 21 Januari 2026 tak bertaji. Alias mandul. Pun demikian dengan rapat dengar pendapat DPRD yang diabaikan perusahaan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) tak menghadiri acara Komisi III (28/4/2026).
Rekomendasi Gubernur Mandul, DPRD Dicueki PT IMNI; Safri : Blokir RKAB






