“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tambahnya.
Safri menegaskan DPRD Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan pemulihan lahan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng akan berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” pungkasnya. ***






