PALU – Satuan Tugas (Satgas) PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto sukses menemukan kerusakan hutan lindung akibat pertambangan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Lantas apa tindak lanjut untuk mengembalikan hutan lindung dari dana denda perusahaan tambang nikel ilegal tersebut? Akankah dibiarkan? Siapa yang menanggung ancaman bencana bila hutan lindung rusak? Sebagai negara kesatuan, Jakarta wajib mengembalikan dana denda ke daerah (Morowali) untuk program rehabilitasi dan reboisasi.








