Safri menilai skema pengelolaan dana sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, berpotensi memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah.
Menurutnya, tanpa mekanisme distribusi yang jelas, daerah berisiko terus menanggung dampak kerusakan lingkungan tanpa dukungan anggaran yang memadai untuk pemulihan.
“Kalau semua ditarik ke pusat, lalu daerah kebagian apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai penegakan hukum justru kehilangan makna karena tidak diikuti pemulihan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan denda tidak berubah menjadi legitimasi terselubung bagi pelanggaran, di mana pelaku cukup membayar tanpa kewajiban pemulihan yang nyata.
Kritik tersebut didasari kondisi lingkungan Sulawesi Tengah yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di provinsi ini telah mencapai 373.443 hektare.








