
Selain mendesak penghentian aktivitas, Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.
Ketua Fraksi PKB itu juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.
“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” ujarnya.
Safri menilai persoalan ini serius karena berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian masyarakat. Ia menyebut lahan terdampak merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi demi menjaga ketahanan pangan.
Dalam rekomendasi gubernur, terdapat tiga poin utama yang wajib dilaksanakan PT IMNI, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, serta perbaikan sistem irigasi yang rusak akibat aktivitas tambang.






