Lahan Dipakai Hunian Tetap Pengungsi, Mantan Kanwil BPN Dipolisikan, Anggota DPR RI Nilai PT SPM dan SW Tak Tau Diri

  • Whatsapp
Ft: Antara

Ia menegaskan bahwa tindakan Doni dalam menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu dilakukan atas dasar perintah Presiden dan Wakil Presiden, yang meminta agar seluruh lahan eks-HGB yang terlantar digunakan untuk pembangunan Huntap bagi korban bencana.

Saat itu, berdasarkan perintah Presiden dan Wakil Presiden, seluruh lahan eks-HGB yang terlantar diambil untuk kepentingan pembangunan tiga belas ribu Huntap.

“Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu juga terkait dengan bantuan dari Bank Dunia yang hanya bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear,” jelas Longki.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Longki meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali perkara hukum yang menjerat Doni.

“Pak Doni ini bukan kriminal, dia adalah Pahlawan Kemanusiaan. Penyerahan lahan itu dilakukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat urgensi penyediaan hunian bagi para penyintas bencana di Sulawesi Tengah yang hingga kini masih membutuhkan solusi cepat dan berpihak pada masyarakat terdampak. ***

Sumber: gNews.co.id

Berita terkait