“Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR,” ucap Willy.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti. ***
Sumber: iNews.id