57 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Hormat, Berikut Pelanggaranya

  • Whatsapp
Foto: Sebanyak 57 polisi di Sulteng dipecat sepanjang tahun 2024. (dok. istimewa)

Palu,– Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.

Seperti diketahui, ada sebanyak 57 polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba hingga perselingkuhan sepanjang tahun 2024. Tiga orang di antaranya sudah berpangkat perwira pertama (Pama).

“57 personel yang di-PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 1 bintara dan 3 tamtama,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel.

Berita terkait