Menonaktifkan Sekdaprov, Sesuai Ketentuan, Cudy: Surat Sudah ke Setneg

  • Whatsapp

SULTENG – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura kembali menegaskan bahwa proses penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Novalina sudah sesuai ketentuan dan perundang – undangan. Jumat pagi, 3 Januari 2025 di Palu.

Kata Cudy, sapaan gubernur Sulteng itu, akibat sebagai bawahan Novalina dinilai tidak menjawab pertanyaan dirinya sebagai gubernur. Akibat hal itu ia menilai Sekdaprov sudah tidak memenuhi syarat sebagai penanggungjawab adminitrasi Pemprov.

Sesuai ketentuan, gubernur memiliki hak menonaktifkan pejabat setingkat Sekdaprov. ‘’Hanya menonaktifkan bukan memberhentikan. Pemberhentian hak Presiden. Usulan pejabat Sekdaprov kan sesuai ketentuan oleh gubernur, bupati dan wali kota. Juga usulan pemberhentian,’’ tegas gubernur didampingi Tenaga Ahli Gubernur bidang Komunikasi, Andono Wibisono awak media di Warkop Jalan Masjid Raya Palu.

Gubernur juga mengaku sudah menyurat ke Setneg RI dan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri. ‘’Kalau gubernur tanya mesti dijawab. Ini tidak dijawab. Kalau nanti menjawab dan minta maaf seperti yang gubernur tanyakan ya dimaafkan. Ini upaya agar pejabat tau diri ada atasan,’’ terang gubernur memberikan penjelasan.

Berita terkait