“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy.
Pihak Luthfi-Yasin Optimis MK Tolak Gugatan Andika
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mengaku optimis gugatan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan ditolak MK. Hamdan menilai selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi sangat jauh.
“Ya insyaallah (ditolak MK). Secara umum kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1). ***
Sumber: detik.com