CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

  • Whatsapp
Foto: PT CPM

Palu,– PT Citra Palu Mineral (CPM) sebagai pemilik kontrak karya (KK) pertambangan emas di Poboya menegaskan bahwa PT Adijaya Karya Makmur (AKM), telah bekerja sesuai dengan koridor hukum.

“Kalau selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan koridor hukum,” kata Superintendent Community Relation CPM Sarmin di Palu, Jumat (11/1/2025) malam.

Dia menjelaskan, AKM adalah kontraktor/mitra dari CPM, statusnya sama dengan kontraktor lain yang bekerja di CPM.

Dia menjelaskan, pada prinsipnya setiap kontraktor harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sebagai pemilik kontrak karya, CPM setiap saat mendapatkan bimbingan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Semua yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian ESDM, Selama mereka (ESDM) belum menilai yang ini buruk dan yang ini baik, semuanya baik-baik saja. IUJP itu pasti izin usahanya jasa pertambangan. Mau apapun dia kerja, itu pasti punya izin,” katanya menegaskan.

Dia menjelaskan, CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak mempunyai spesifikasi dan keahlian khusus.

Semua yang bekerja sebagai mitra, memiliki kontrak kerja sama dan diketahui oleh pemerintah.

“Mereka resmi bekerja. Saya tegaskan, semua yang bekerja di situ diketahui pemerintah. Kami tidak mungkin menyembunyikan dari pemerintah. Itu resmi bekerjanya,” tegasnya.

Berita terkait