CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

  • Whatsapp
Foto: PT CPM

Penegasan itu disampaikan Sarmin, usai diskusi publik yang dilaksanakan Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI).

Hadir pula anggota DPRD Sulteng, Musliman sebagai narasumber. Musliman menegaskan berdasarkan penelusuran dokumen PT AKM, dia menyimpulkan bahwa perusahaan itu telah berkontrak dengan PT CPM dan telah memiliki dokumen IUJP.

Dari hasil pengecekan dokumen, kata dia, terdapat IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT Adi Jaya Karya Makmur.

Dia menjelaskan IUJP itu telah ada sejak tahun 2020, tetapi, karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan, maka diubah diubah kembali di tahun 2022.

Dia menegaskan, ketika ada pertanyaan, bagaimana aktivitas perusahaan sebelum tahun 2020, saat itu di tahun 2018 terjadi bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas perusahaan.

Sementara di tahun 2020 sendiri, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

“Kami sudah melakukan pengawasan, tidak mungkin perusahaan melakukan pertambangan ilegal,” katanya menegaskan. Penegasan CPM dan DPRD Sulteng itu membantah laporan hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, terkait aktivitas PT AKM di wilayah Kontrak Karya PT CPM yang dianggap ilegal. ***

Sumber: jpnn.com

Berita terkait