Jakarta,- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Ia juga mengatakan seharusnya MKMK ini telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun lalu atau pada 31 Desember 2024.
“Kami berharap keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan semakin melengkapi sekaligus menjawab kebutuhan kelembagaan dan juga harapan publik kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Suhartoyo berharap keberadaan MKMK akan semakin melengkapi tugas MK. Selain itu, kata dia, juga untuk menjawab kebutuhan kelembagaan dan harap publik ke MK.
“Terutama sepanjang penanganan perkara PHP Kepala Daerah,” kata Suhartoyo.