Jakarta,- Polres Metro Jakarta Pusat kini tengah memeriksa tiga orang berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan. Polisi menyebut, ketiganya memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK.
“Jadi bahwasanya dari pelaku yang diamankan ini memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (6/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ketiganya diduga memalsukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Panggilan. “Surat panggilan ditujukan kepada mantan Bupati Rote, tetapi setelah dicek dan dikoordinasikan dengan KPK ternyata palsu,” ujarnya.