Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho saat dihubungi melalui Bidang Humas Polda Sulteng membenarkan jika Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., sudah dipanggil ke Mabes Polri di Jakarta dan diperiksa oleh penyidik Divpropam Mabes Polri Bersama empat anggota Polres Bangkep lainnya.
“Kapolres Bangkep dan empat anggotanya sudah dipanggil ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta pada hari Selasa 11 Februari 2025,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Kamis (13/02/2025).
Informasi yang dihimpun klikbanggai.com, disamping dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep terhadap pengusaha perikanan Amir Abdullah dengan jumlah Rp. 360.000.000,- yang dikirim tiap bulan ke rekening atas nama Jimmy Simanjuntak, ternyata diduga masih ada punggutan liar (Pungli) terhadap pengusaha lain, dimana setiap kapal pajeko yang beroperasi dan menangkap ikan di perairan Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut harus diminta harus menyetor sejumlah uang tiap bulan ke pimpinan melalui oknum anggota Polres Bangkep. ***
Sumber: klikbanggai.com