Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis

  • Whatsapp
Harvey Moeis (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta,- Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, dibacakan hari ini, Kamis (13/2/2025).

“Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis, 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT DKJ) akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Kejaksaan Agung, lantaran keberatan dengan vonis ringan suami aktris Sandra Dewi itu.

Bukan hanya untuk Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.

“Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.

Berita terkait