Luas penambangan dan pengolahan emas Poboya yang pernah disoal DPRD Palu seperti yang diungkap https://kailipost.com/2021/04/terungkap-1-3-luas-palu-adalah-tambang-poboya.html
Ketentuan itu mencakup tiga tahun kegiatan konstruksi dan 30 tahun jangka waktu produksi. Lanjut Sulthon, bahwa PT CPM telah mengantongi persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 1294/MENLHK/SET.JEN/PLA.4/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan dan Pengolahan Emas di Blok 1 Poboya Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulteng. ***
editor rizki renaldi