KPK Tahan Tiga Eks Direksi PT ASDP Terkait Kasus Korupsi dan Akuisisi PT JN

  • Whatsapp
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

“Dan ternyata sepertinya gayung bersambut. Para Dewan Direksi yang pada saat itu cenderung orang-orang baru yang mengamini atau menyetujui terhadap proses tersebut,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, Kamis (13/2/2025).

Sepanjang tahun 2018 penawaran masih dilakukan secara informal, hingga akhirnya pada 2019 PT JN melakukan penawaran tertulis untuk diakusisi PT ASDP. Dalam proses ini PT ASDP juga membuat konsep berupa kerja sama usaha lantaran saat itu PT ASDP belum mempunyai aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan.

“Pada saat itu memang aturan akuisisi di internalnya belum ada, sehingga dibuatlah suatu konsep berupa kerja sama usaha,” kata Budi.

Dalam proses kerja sama ini, PT JN juga memanipulasi pendapatannya agar seolah-olah laporan keuangannya bernilai positif. Pada akhirnya PT ASDP dan PT JN pun menandatangani MoU kerja sama usaha pada Juni 2019.

Kejanggalan juga terjadi pada proses ini, saat itu Ira Puspadewi selaku Dirut ASDP justru mengirimkan surat kerja sama akuisisi bersama PT JN. Sementara kepada Kementerian BUMN, Ira justru mengirimkan surat permintaan persetujuan untuk mengakuisisi.

“Pengetahuan dari Komisaris (PT ASDP) pada saat itu adalah kerja sama akuisisi. Namun ternyata berbeda yang dikirimkan (Ira) ke Kementerian, justru permintaan persetujuan untuk akuisisi,” katanya.

Berita terkait