Pemdes Wajib Alokasikan Dana Desa Sesuai Prioritas Nasional 2025

  • Whatsapp

editor : Fathia
sumber : kemendes.go.id

Kaili Post – Efisiensi anggaran tengah dilakukan secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kebijakan anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan fokus pada 9 kategori prioritas utama. 9 fokus penggunaan Dana Desa tersebut meliputi:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem,
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan dan penanganan stunting,
  4. Dukungan terhadap program ketahanan pangan,
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa,
  6. Pengembangan informasi dan teknologi untuk percepatan implementasi digitalisasi desa,
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta penggunaan bahan baku lokal,
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa, seperti bantuan permodalan kepada BUMDes atau kegiatan yang mendukung kebijakan nasional,
  9. Dana operasional pemerintah desa, yang dibatasi paling banyak 3% dari Pagu Dana Desa tiap desa.
    Adanya kebijakan anggaran yang mengarahkan alokasi Dana Desa ke dalam 9 kategori tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa sekaligus menyelaraskan program di tingkat desa dengan arah pembangunan nasional. Pemerintah desa diharapkan menjadikan 9 fokus ini sebagai panduan utama dalam merancang program dan kegiatan tahun anggaran 2025

Berita terkait