editor : Fathia
sumber : kemendes.go.id
Kaili Post – Efisiensi anggaran tengah dilakukan secara nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) No. 2 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kebijakan anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan fokus pada 9 kategori prioritas utama. 9 fokus penggunaan Dana Desa tersebut meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem,
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan dan penanganan stunting,
- Dukungan terhadap program ketahanan pangan,
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa,
- Pengembangan informasi dan teknologi untuk percepatan implementasi digitalisasi desa,
- Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta penggunaan bahan baku lokal,
- Program sektor prioritas lainnya di desa, seperti bantuan permodalan kepada BUMDes atau kegiatan yang mendukung kebijakan nasional,
- Dana operasional pemerintah desa, yang dibatasi paling banyak 3% dari Pagu Dana Desa tiap desa.
Adanya kebijakan anggaran yang mengarahkan alokasi Dana Desa ke dalam 9 kategori tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa sekaligus menyelaraskan program di tingkat desa dengan arah pembangunan nasional. Pemerintah desa diharapkan menjadikan 9 fokus ini sebagai panduan utama dalam merancang program dan kegiatan tahun anggaran 2025