Dalam proses itu juga, Ira meminta bawahannya untuk membentuk peraturan-peraturan agar akuisisi bisa dilakukan. Salah satunya misalnya pada tahun 2020 Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan rencana jangka panjang PT ASDP.
Dalam peraturan tersebut dilakukan perubahan bahwa PT ASDP hendak mengakuisi sebanyak 53 kapal. Padahal, jumlah itu sebenarnya sesuai dengan kapal-kapal yang dimiliki PT JN.
KPK menyebut kerja sama usaha dan akuisisi tersebut ternyata memakan biaya hingga Rp1,2 triliun. Adapun atas kerja sama itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp900 miliar.
“Itu (kerugian) disebabkan karena apa? Memang kapal yang diakusisi oleh perusahaan ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal ada yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun kemudian 20an kapal umurnya di atas 30 tahun,” katanya.
“Jadi yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya. ***
Sumber: kompas.com