“Tentu Komdigi telah menerapkan sistem, nanti para platform diharapkan juga patuh dan berkolaborasi kalo ada konten yang terkait dengan pornografi anak atau judi online, maka mereka diwajibkan untuk melakukan take down dalam waktu secepat cepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online ditangkap sepanjang 2024. Mereka berperan sebagai pemain hingga bandar judi.
“Yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***
Sumber: iNews.id