Libur Panjang Lebaran Tahun 2025 Selama 11 Hari, Catat Tanggalnya!

  • Whatsapp
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)

Daftar Cuti Bersama ASN 2025

Informasi cuti bersama ASN diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Dalam keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Berikut daftar cuti bersama ASN yang diatur dalam Keppres 2/2025:

Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah

Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE

Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

Selain itu, disebutkan juga bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberi hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait