Belasan sepeda motor itu ditahan saat aparat Satlantas Polresta Palu menggelar patroli balap liar di sejumlah titik seperti di jalan baru belakang Mapolda Sulteng, Pangeran Diponegoro, dan Huntap Duyu.
Selain balap liar kata Reynaldi, pelanggaran lainnya juga karena sepeda motor tersebut menggunakan knalpot bising, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Tak hanya itu, pengendaranya juga merupakan anak di bawah umur, tidak mengenakan helm, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Saat ini belasan sepeda motor itu masih ditahan di Mapolresta Palu hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran dan diproses lebih lanjut.
“Pastinya ditilang dan motornya ditahan selama sebulan sebagai efek jera,” tegas Reynaldi.
Dia menuturkan, pihak Satlantas Polresta Palu masih terus meningkatkan patroli di wilayahnya selama Bulan Suci Ramadan untuk memastikan situasi di tengah masyarakat tetap aman dan nyaman.
Reynaldi pun mengajak masyarakat di wilayahnya berperan serta dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat aksi balap liar di sekitarnya. ***
Sumber: sultengterkini.id